Kenali 7 Kesalahan Legal yang Sering Diabaikan Pebisnis Pemula
Memulai bisnis memang penuh semangat dan harapan. Sayangnya, banyak pebisnis pemula yang terlalu fokus pada produk atau strategi pemasaran, namun mengabaikan aspek legal yang tak kalah penting. Padahal, izin dan legalitas usaha adalah fondasi yang menjamin kelangsungan bisnis Anda di masa depan.
Berikut ini adalah 7 kesalahan legal yang sering diabaikan oleh pebisnis pemula , yang bisa berujung pada risiko hukum dan operasional.
1. Tidak Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa NIB adalah syarat wajib untuk menjalankan usaha secara legal. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), semua jenis usaha harus memiliki NIB sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan TDP. Tanpa NIB, bisnis Anda berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pembekuan aktivitas usaha.
2. Mengabaikan Pengajuan Hak Merek
Identitas merek seperti logo, nama produk, atau slogan merupakan aset intelektual yang rentan dicuri atau ditiru. Sayangnya, banyak pebisnis pemula yang tidak mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) . Akibatnya, mereka bisa kehilangan hak atas merek tersebut jika ada pihak lain yang lebih dulu mendaftar.
3. Tidak Memiliki Perjanjian Kerja atau Mitra
Kerja sama bisnis tanpa perjanjian tertulis sangat berisiko. Banyak pebisnis baru yang percaya sepenuhnya pada mitra atau karyawan tanpa membuat kontrak kerja yang jelas. Hal ini bisa memicu sengketa hukum jika terjadi ketidaksepahaman di masa depan. Perjanjian kerja membantu melindungi kedua belah pihak dan menjaga hubungan bisnis tetap profesional.
4. Lalai dalam Urusan Pajak dan BPJS
Pajak dan BPJS sering dianggap sebagai beban bagi bisnis kecil. Padahal, keduanya adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Lalai dalam urusan pajak bisa berujung pada denda, sedangkan penunggakan BPJS dapat menyebabkan tuntutan dari karyawan atau instansi terkait.
5. Menyepelekan Izin Lokasi atau HO (Hinder Ordonnantie)
Jika bisnis Anda bergerak di bidang kuliner, ritel, atau industri rumah tangga, izin gangguan (HO) adalah wajib. Banyak pebisnis meremehkan hal ini hingga mendapat teguran dari pemerintah daerah atau bahkan digusur karena lokasi usaha dianggap mengganggu lingkungan sekitar.
6. Tidak Menyertakan Syarat Legal pada Produk (PIRT, BPOM, Halal)
Bagi bisnis di sektor F&B atau kosmetik, PIRT, BPOM, atau sertifikasi halal bukan hanya formalitas — melainkan syarat edar produk. Mengabaikan hal ini bisa menyebabkan produk Anda ditarik dari pasar atau dikenai sanksi oleh BPOM atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).
7. Mendirikan Badan Usaha Tanpa Pertimbangan Hukum
Beberapa pebisnis langsung mendirikan PT tanpa memahami implikasi hukum dan biaya operasionalnya. Padahal, CV atau badan usaha lain mungkin lebih sesuai dengan skala dan tujuan bisnis mereka. Memilih bentuk badan usaha yang salah bisa berdampak pada tanggung jawab hukum, pajak, hingga proses pendirian izin lanjutan.
Penutup
Legalitas bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja. Dengan memperhatikan aspek hukum sejak awal, Anda memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi bisnis Anda. Untuk itu, jangan ragu menggunakan jasa pendirian badan usaha dan perizinan profesional seperti PT Elpatra Sinergi Indonesia , agar bisnismu berdiri kokoh dan siap bersaing di pasar yang kompetitif.
Mulailah langkahmu dengan benar, karena bisnis besar dimulai dari fondasi yang kuat.