Skip to content
WhatsApp

Kebijakan Privasi, Publikasi Media,Kode Etik Media Cyber, Deklarasi Anti Judi Online

LOGO-ELPATRA-TRANS-3 (1)

🛡️ Kebijakan Privasi

1. Dasar Hukum

Kebijakan ini disusun berdasarkan peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan standar internasional seperti GDPR.

2. Jenis Data yang Dikumpulkan

Kami mengumpulkan data pribadi umum dan spesifik, termasuk:
– Nama, alamat, email, nomor telepon
– Informasi bisnis dan legalitas
– Dokumentasi acara (foto/video)
– Data transaksi dan preferensi layanan

3. Tujuan Pemrosesan Data

Data digunakan untuk:
– Menyediakan layanan bisnis dan personal
– Pengurusan legalitas dan perizinan
– Pelaksanaan ekspor-impor dan pemasaran digital
– Dokumentasi dan publikasi acara
– Analisis internal dan peningkatan layanan

4. Dasar Pemrosesan

Pemrosesan data dilakukan berdasarkan:
– Persetujuan eksplisit
– Pelaksanaan kontrak
– Kewajiban hukum
– Kepentingan sah perusahaan

5. Hak Subjek Data

Pengguna memiliki hak untuk:
– Mengakses dan memperbarui data
– Menarik persetujuan
– Meminta penghapusan data
– Menolak pemrosesan data
– Meminta portabilitas data

6. Transfer Data

Jika data ditransfer ke luar negeri, kami memastikan perlindungan yang setara sesuai standar internasional.

7. Keamanan Data

Kami menerapkan enkripsi, kontrol akses, dan audit berkala untuk menjaga integritas dan kerahasiaan data.

8. Pejabat Pelindungan Data

Kami menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi untuk memastikan kepatuhan dan penanganan keluhan.

9. Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme internal dan/atau lembaga pengawas sesuai hukum yang berlaku.

📣 Kebijakan Publikasi Media

1. Hak atas Dokumentasi dan Data

PT Elpatra Sinergi Indonesia memiliki hak penuh untuk menggunakan seluruh dokumentasi foto dan video yang dihasilkan dalam pelaksanaan layanan untuk keperluan pemasaran, promosi, dan publikasi, baik secara digital maupun cetak. Hak ini berlaku sebagai bagian dari perjanjian layanan dan kontrak kerja sama, sepanjang tidak dilarang oleh hukum yang berlaku, termasuk:
– Pasal 15 UU No. 27 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa hak-hak subjek data pribadi dapat dikecualikan untuk kepentingan umum, termasuk penyelenggaraan negara dan kepentingan sah lainnya.
– Pasal 6(1)(f) GDPR, yang memperbolehkan pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan eksplisit jika terdapat kepentingan sah dari pengendali data, selama tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan subjek data.

2. Batasan Hak Subjek Data

Subjek data tidak memiliki hak untuk menolak atau mencabut penggunaan dokumentasi foto/video yang telah dihasilkan, kecuali jika terdapat larangan hukum yang sah atau permintaan tertulis yang disetujui oleh kedua belah pihak. PT Elpatra Sinergi Indonesia berhak mempertahankan penggunaan dokumentasi tersebut untuk kepentingan promosi dan branding perusahaan.

3. Tujuan Penggunaan Konten

Konten dokumentasi digunakan untuk:
– Promosi layanan terpadu
– Edukasi publik mengenai layanan bisnis dan personal
– Dokumentasi internal dan eksternal perusahaan

4. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten yang diproduksi oleh PT Elpatra Sinergi Indonesia merupakan milik perusahaan dan dilindungi oleh hukum hak cipta. Penggunaan oleh pihak ketiga tanpa izin tertulis dilarang.

5. Tanggung Jawab dan Kepatuhan

Tim media dan komunikasi bertanggung jawab atas akurasi, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap publikasi. Setiap pemrosesan data dilakukan sesuai prinsip pelindungan data pribadi.

📜 Kode Etik Publikasi Media Siber

1. Prinsip Dasar

  • Media siber adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional.
  • Publikasi harus dilakukan secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap berita atau konten harus melalui proses verifikasi.
  • Jika konten berpotensi merugikan pihak lain, harus disertai konfirmasi dari pihak terkait.
  • Dalam kondisi mendesak, konten dapat dipublikasikan dengan penjelasan bahwa verifikasi masih berlangsung dan akan diperbarui secepatnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas terkait konten buatan pengguna.
  • Pengguna wajib melakukan registrasi dan login sebelum dapat mempublikasikan konten.
  • Pengguna harus menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan tidak melanggar hukum dan etika jurnalistik.

4. Hak Jawab dan Koreksi

  • Media wajib menyediakan mekanisme hak jawab dan koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh publikasi.
  • Koreksi harus dilakukan secara transparan dan ditautkan dengan konten asli.

5. Privasi dan Perlindungan Data

  • Media siber wajib menjaga privasi pengguna dan subjek berita sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
  • Data pribadi tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan, kecuali untuk kepentingan publik yang sah.

6. Larangan Konten

  • Dilarang mempublikasikan konten yang mengandung:
    • Ujaran kebencian
    • Hoaks atau informasi palsu
    • Kekerasan, pornografi, atau diskriminasi
    • Pelanggaran hak cipta dan privasi

7. Transparansi dan Akuntabilitas

  • Identitas pengelola media harus ditampilkan secara jelas.
  • Media wajib menyampaikan informasi kontak untuk pengaduan dan klarifikasi.

📛 Deklarasi Anti Judi Online

1. Komitmen Perusahaan

PT Elpatra Sinergi Indonesia menyatakan komitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online, demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.

2. Prinsip Kepatuhan

Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk peraturan tentang tata kelola platform digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

3. Larangan Keras

PT Elpatra Sinergi Indonesia melarang keras:

  • Penggunaan sistem elektronik perusahaan untuk aktivitas judi online
  • Penyebaran konten yang mengandung unsur perjudian dalam bentuk apapun
  • Kerja sama dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online

4. Tindakan Pencegahan

Perusahaan akan menerapkan langkah-langkah berikut:

  • Pemantauan konten digital secara berkala
  • Pemblokiran akses terhadap situs atau aplikasi yang terindikasi mengandung unsur perjudian
  • Verifikasi ketat terhadap mitra dan pengguna layanan digital
  • Pelaporan aktif kepada otoritas terkait jika ditemukan indikasi pelanggaran

5. Penegakan dan Sanksi

Setiap pelanggaran terhadap deklarasi ini akan dikenakan sanksi internal dan dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Dukungan terhadap Program Pemerintah

PT Elpatra Sinergi Indonesia mendukung penuh program pemerintah dalam penguatan ekosistem digital yang aman, termasuk sistem pengawasan konten berbasis teknologi dan pembatasan akses terhadap layanan ilegal.

☎️ STANDAR PENGADUAN LAYANAN DAN PELANGGAN

1. Tujuan

Standar ini bertujuan untuk memberikan ruang pengaduan yang profesional, responsif, dan adil kepada pelanggan atas layanan PT Elpatra Sinergi Indonesia, serta menjadi sarana untuk meningkatkan mutu dan akuntabilitas perusahaan.

2. Saluran Pengaduan Internal

Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui:

3. Jenis Pengaduan yang Diterima

  • Ketidaksesuaian layanan atau hasil

  • Pelanggaran privasi atau dokumentasi

  • Pelayanan tidak profesional

  • Penyalahgunaan data pribadi

  • Hak jawab terhadap konten publikasi

  • Permintaan koreksi atau revisi layanan

4. Waktu Tanggap

  • Pengakuan Pengaduan: Maks. 1×24 jam

  • Investigasi Awal & Respons: Maks. 3 hari kerja

  • Penyelesaian: Maks. 7 hari kerja

  • Jika kompleks, pelanggan akan diberi pemberitahuan tertulis terkait status penyelesaian.

5. Tahapan Penanganan

  1. Penerimaan & pencatatan pengaduan

  2. Verifikasi & klasifikasi oleh tim layanan

  3. Koordinasi dengan unit terkait

  4. Penyampaian solusi/penjelasan kepada pelanggan

  5. Evaluasi atas kepuasan dan tindak lanjut lanjutan

6. Kerahasiaan dan Perlindungan

Semua pengaduan dijaga kerahasiaannya. Identitas pelapor hanya digunakan untuk proses penanganan internal, sesuai prinsip UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

7. Hak Pelanggan

  • Mendapatkan kejelasan dan keadilan

  • Menyampaikan banding jika tidak puas atas penyelesaian

  • Mengajukan laporan ke lembaga eksternal jika tidak terselesaikan secara internal

📞 PENGADUAN EKSTERNAL – KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI

Jika pengaduan tidak mendapat penyelesaian yang memadai di tingkat internal, pelanggan dapat menghubungi:

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Seluruh ketentuan yang ada di halaman ini berlaku sejak 1 Januari 2023 dan berlaku bagi seluruh pihak yang bekerjasama dan yang terkait dengan PT. ELPATRA SINERGI INDONESIA.

 

Kebijakan Privasi, Publikasi Media,Kode Etik Media Cyber, Deklarasi Anti Judi Online
Copyright © 2025 PT Elpatra Sinergi Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed by Vodeco
Kontak Kami


Alamat Kami


Perumahan Taman Tridaya Indah 1 Jalan Anyelir 2 Blok D1 no 6 Kelurahan tridayasakti , Kecamatan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi 17510